Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Salatiga: Jaringan Edar Capai Boyolali
Tim Satres Narkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika yang telah beroperasi lintas kota. Dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah, dua orang tersangka ditangkap di wilayah Salatiga, dengan barang bukti puluhan butir obat psikotropika yang diduga diedarkan hingga ke Kabupaten Boyolali.
Pengintaian Panjang Berbuah Penangkapan
Kedua pelaku, masing-masing berinisial AP (24) dan RD (27), telah menjadi target pengawasan polisi selama beberapa minggu terakhir. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di sejumlah titik di Salatiga dan Boyolali.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka dengan barang bukti berupa obat psikotropika jenis Alprazolam dan Trihexyphenidyl yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Salatiga dalam konferensi pers.
Edarkan Obat Terlarang ke Kalangan Remaja
Yang mengkhawatirkan, sasaran utama peredaran obat ini adalah kalangan remaja dan pelajar. Modus yang digunakan para tersangka cukup licin — mereka bertransaksi melalui pesan singkat dan media sosial, lalu melakukan pengantaran langsung atau sistem “tempel barang” di lokasi-lokasi tersembunyi.
Para pelaku mengaku mendapatkan barang dari luar kota dan menjualnya secara eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi. Keuntungan besar dari bisnis ilegal ini menjadi motivasi utama mereka untuk terus menjalankan praktik tersebut, meski tahu risikonya tinggi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi ini, polisi menyita lebih dari 70 butir psikotropika, beberapa alat komunikasi, serta uang tunai hasil penjualan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Salatiga dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka. Kami masih menelusuri pemasok utama dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambah pihak kepolisian.
Imbauan untuk Warga dan Orang Tua
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak dan tidak ragu melapor jika melihat tanda-tanda peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Peredaran psikotropika bukan hanya kejahatan terhadap hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya.