Langkah Tegas Polisi: Ratusan Bendera Ormas Diturunkan dari Fasilitas Umum
Upaya menegakkan ketertiban umum kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah ibu kota. Dalam operasi gabungan yang digelar pada pekan ini, ratusan bendera milik organisasi masyarakat (ormas) ditertibkan dan diturunkan dari berbagai fasilitas umum di wilayah Jakarta Pusat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegasan bahwa ruang publik adalah milik bersama, bukan media eksklusif kelompok tertentu.
Penertiban Demi Ketertiban
Kegiatan ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Satpol PP dan TNI. Bendera ormas yang diturunkan kebanyakan dipasang di tiang listrik, pagar taman, pohon pinggir jalan, hingga jembatan penyeberangan. Selain mengganggu estetika kota, pemasangan atribut tanpa izin tersebut juga dinilai melanggar ketentuan tentang penggunaan fasilitas umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya menjaga netralitas ruang publik, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan banyaknya atribut ormas yang bertebaran di jalanan.
“Kami tidak tebang pilih. Semua atribut ormas yang dipasang sembarangan akan kami tertibkan, demi menjaga keindahan dan kenyamanan kota,” ujar Susatyo.
Reaksi Masyarakat dan Tokoh Publik
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Warga menilai bahwa atribut ormas yang menjamur kerap menimbulkan kesan intimidatif, terutama bagi pendatang atau pelintas yang tidak familiar dengan simbol-simbol tersebut.
Seorang warga Tanah Abang, Deni (38), mengatakan, “Kadang lihat bendera-bendera itu bikin takut, apalagi kalau warnanya mencolok dan lambangnya besar-besar. Saya pikir itu milik kelompok tertentu yang ingin kuasai wilayah.”
Sejumlah tokoh masyarakat pun menyambut baik langkah penertiban ini. Mereka menilai bahwa jika dibiarkan, fenomena pemasangan simbol ormas secara sembarangan bisa memicu ketegangan sosial dan kesan adanya “penguasaan teritorial” oleh kelompok tertentu.
Seruan untuk Kepatuhan dan Ketertiban
Polisi menegaskan bahwa mereka tidak melarang ormas untuk mengekspresikan identitasnya, selama dilakukan sesuai aturan dan di tempat yang semestinya. Mereka mengimbau agar ormas mengajukan izin resmi jika ingin memasang atribut di ruang publik atau dalam rangka kegiatan tertentu.
“Silakan berorganisasi, itu hak setiap warga negara. Tapi jangan gunakan ruang publik seenaknya. Ada aturan yang harus dihormati,” tegas Kombes Susatyo.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mencegah munculnya kembali atribut liar yang melanggar peraturan.
Penertiban ratusan bendera ormas di Jakarta Pusat bukan semata soal estetika kota, tapi juga soal ketertiban, kenyamanan, dan keadilan ruang publik. Langkah ini menjadi pengingat bahwa simbol-simbol identitas kelompok tak boleh mengalahkan semangat kebersamaan dalam hidup bermasyarakat. Polisi dan pemerintah daerah berkomitmen menjaga ruang kota tetap netral dan inklusif bagi seluruh warga.