MK Ketok Palu: Sekolah Swasta Tak Boleh Pungut Biaya Pendidikan Dasar
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencatat sejarah dalam sistem pendidikan nasional. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar di sekolah swasta tidak boleh dikenakan biaya. Keputusan ini menuai sorotan publik dan dipandang sebagai terobosan besar demi menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan adil untuk seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Latar Belakang Putusan
Putusan ini merupakan hasil dari pengujian terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini memberikan celah pembiayaan pendidikan dasar oleh lembaga swasta. Pemohon dalam perkara ini berargumen bahwa pungutan biaya dari sekolah swasta untuk jenjang pendidikan dasar bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar secara gratis.
Menanggapi argumentasi tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah kewajiban negara, termasuk jika diselenggarakan oleh lembaga swasta. Oleh karena itu, pembiayaan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada peserta didik.
Imbas Putusan: Sekolah Swasta Harus Berbenah
Putusan MK ini jelas membawa implikasi besar bagi sekolah swasta, khususnya yang menyelenggarakan pendidikan dasar seperti SD dan SMP. Selama ini, sebagian besar sekolah swasta menarik iuran sebagai sumber pembiayaan operasional karena tidak mendapat subsidi sebesar sekolah negeri.
Dengan putusan ini, sekolah swasta diwajibkan untuk menghentikan segala bentuk pungutan biaya terhadap siswa pendidikan dasar, dan mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil alih beban pembiayaan tersebut melalui skema yang adil dan proporsional.
Respon Publik: Antara Dukungan dan Kekhawatiran
Di kalangan masyarakat, keputusan ini disambut dengan antusias dan harapan tinggi. Banyak orang tua siswa menyuarakan dukungan, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah yang selama ini harus membayar mahal agar anaknya bisa bersekolah di institusi swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Namun, dari pihak pengelola sekolah swasta, muncul kekhawatiran soal keberlanjutan operasional mereka. Banyak di antaranya mengandalkan iuran peserta didik untuk membayar gaji guru, biaya pemeliharaan sekolah, hingga kebutuhan pengembangan kurikulum. Tanpa adanya kejelasan skema pendanaan dari pemerintah, putusan ini dinilai berpotensi menekan kualitas layanan pendidikan.
Tanggung Jawab Negara: Bukan Sekadar Putusan Hukum
Putusan MK ini mempertegas kembali bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin hak pendidikan warganya, termasuk ketika diselenggarakan oleh lembaga non-pemerintah. Hal ini menuntut sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk merancang kebijakan pembiayaan baru, seperti peningkatan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk sekolah swasta penyelenggara pendidikan dasar.
Selain itu, dibutuhkan regulasi turunan yang jelas dan cepat agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kekacauan atau konflik hukum baru.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan dasar merupakan tonggak penting dalam upaya pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Namun, tantangan justru baru dimulai. Negara tidak cukup hanya memerintahkan, tapi juga harus hadir dalam bentuk dukungan anggaran, kebijakan teknis, dan pengawasan menyeluruh agar tujuan mulia dari putusan ini benar-benar tercapai: pendidikan dasar gratis untuk semua anak bangsa, tanpa kecuali.